Impor Obat-Obatan – Kesehatan merupakan dasar dari kebutuhan hidup manusia. Sehubungan dengan hal tersebut, berbagai bentuk pola hidup yang baik, seperti olahraga dan konsumsi makanan bergizi, dilakukan untuk meraih hidup yang sehat. Obat-obatan menjadi alternatif yang banyak dipilih untuk mengembalikan kondisi tubuh manusia sehingga dapat beraktifitas poker online seperti sedia kala.
Untuk memastikan keterpenuhan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat yang beredar di Indonesia, BPOM berfungsi untuk melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat. Lalu, bagaimana aspek perpajakan atas transaksi jual-beli obat, khususnya terkait dengan obat yang diperoleh dari luar negeri melalui skema impor.
Baca Juga : Obat-obatan yang Wajib Ada di Kotak Obat Selama Liburan Akhir Tahun
Bea Masuk
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf n Undang-Undang Kepabeanan, pembebasan bea masuk diberikan atas impor obat-obatan yang dilakukan dengan menggunakan anggaran pemerintah dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Lebih lanjut, sesuai Pasal 3 PMK Nomor 70/PMK.04/2012 juga mengatur bahwa barang kiriman hibah/hibah berupa obat-obatan dengan peruntukkan untuk diberikan kepada masyarakat situs slot gacor yang memerlukan dalam bentuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
Pajak Penghasilan atas Impor
Ketentuan pajak penghasilan atas impor diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang tersebut mengatur bahwa Menteri slot gacor gampang menang Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Lebih lanjut, besarnya pungutan PPh 22 atas impor diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2022 stdd PMK Nomor 41/PMK.010/2022.
1. Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan
2. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai diantaranya berupa:
barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan mahjong slot program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).